untitled
  • Hey Webmasters! Get a free website with holiday themes - Get it NOW!

Rubrik ini diasuh oleh :

Wirza Arifianto, SE.Ak.

&

Ina Ratnawulan, SH

Kirimkan pertanyaan anda

seputar Pajak dan hukum

ke:

BA-depok-owner@yahoogroups.com

 

Ruang Konsultasi Pajak dan Hukum


Tanya :

Perubahan status dari PT menjadi PT PMA

Dengan hormat.

 saya memiliki pertanyaan sbb:
 
apabila suatu PT berubah status dr PT non fasilitas menjadi PT PMA, maka
apakah PT yang bersangkutan juga harus melakukan perpindahan wajib pajak,
dari KPP biasa (umum) ke KPP PMA?
 
terima kasih atas bantuannya
 
hormat saya,
 

kusuma

Jawab :

Pak Kusuma Yth,

Dengan adanya perubahan status dari PT biasa menjadi PT PMA, maka harus diadakan perubahan NPWP. Untuk itu, dapat dilakukan pengurusan di KPP terdahulu tempat NPWP-nya dikeluarkan. Terdapat formulir yang harus diisi dan dilampiri dg Anggaran Dasar, Persetujuan BKPM sehubungan dengan perubahan status, dan Keterangan Domisili.

Semoga membantu ya Pak.

Salam,


 


 

 

This Website Built and Hosted for Free at Bravenet.com

Web Hosting · Blog · Guestbooks · Message Forums · Mailing Lists
Allwebco Web Templates · Build your own toolbar · Free Talking Character · Audio, Fonts, Clipart
powered by a free webtools company bravenet.com