Ruang Konsultasi Pajak dan Hukum
Tanya :
Perubahan status dari PT menjadi PT PMA
Dengan hormat.
saya memiliki pertanyaan sbb:
apabila suatu PT berubah status dr PT non fasilitas menjadi PT PMA, maka
apakah PT yang bersangkutan juga harus melakukan perpindahan wajib pajak,
dari KPP biasa (umum) ke KPP PMA?
terima kasih atas bantuannya
hormat saya,
kusuma
Jawab :
Pak Kusuma Yth,
Dengan adanya perubahan status dari PT biasa menjadi PT PMA, maka harus diadakan perubahan NPWP. Untuk itu, dapat dilakukan pengurusan di KPP terdahulu tempat NPWP-nya dikeluarkan. Terdapat formulir yang harus diisi dan dilampiri dg Anggaran Dasar, Persetujuan BKPM sehubungan dengan perubahan status, dan Keterangan Domisili.
Semoga membantu ya Pak.
Salam,


bravenet.com